Menu


Bandingin Solo dan Jakarta Soal Aturan Garasi Rumah, Denny Siregar Tantang Heru Budi Niruin Gibran

Bandingin Solo dan Jakarta Soal Aturan Garasi Rumah, Denny Siregar Tantang Heru Budi Niruin Gibran

Kredit Foto: Suara.com

Konten Jatim, Surabaya -

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan telah disahkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Penandatanganan itu dilakukan pada 23 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Usung Ganjar-Erick, PAN Dinilai Pandai Baca Suasana Hati Jokowi

Dalam perda diatur setiap warga yang memiliki mobil harus menyimpan kendaraannya di tempat yang tidak membuat fungsi jalan terganggu.

Warga harus menyiapkan garasi atau jika tidak memiliki lahan yang cukup, Pemda Solo akan menyiapkan parkiran terpusat.

Bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi administratif lain berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, hingga pencabutan izin. 

Baca Juga: PKS Akhirnya Deklarasikan Anies, Loyalis Ganjar: Mana Mungkin Mereka Punya Calon Lain

Selanjutnya dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. 

Menanggapi hal itu, penulis dan produser film Sayap-Sayap Patah, Denny Siregar memuji Gibran. 

“Ini yang kusuka, salah satu kebijakan penting Walikota Solo yang dikeluarkan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, (1/3/2023).

Bahkan Denny Siregar menantang Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengeluarkan kebijakan yang sama.

Baca Juga: Anies Lengser, PDIP dan Mantu Jokowi Kuasai Jajaran Dewan Pengarah Formula E

“Kapan Jakarta bisa niru ini? Jangan malu-malu pak Heru. Mumpung Anies dah nggak ada,” tandasnya. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.