Menu


PN Jakpus Harus Tahu Batasan, Tak Bisa Memerintah KPU Tunda Pemilu 2024

PN Jakpus Harus Tahu Batasan, Tak Bisa Memerintah KPU Tunda Pemilu 2024

Kredit Foto: Pixabay/Thor_Deichmann

Konten Jatim, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) disebut tak punya wewenang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Hal tersebut disampaikan pengamat politik Ray Rangkuti menanggapi putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Soal Putusan Tunda Pemilu, Mahfud MD: PN Jakpus Buat Sensasi, Masa KPU Divonis Kalah

"Putusan yang tidak berdasar dan PN juga tidak ada wewenangnya memerintahkan KPU, oleh karenanya PN Jakpus harus memahami batasan ini,'' kata Ray melalui pesan elektroniknya kepada Akurat.co di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, Ray mengatakan, perkara gugatan Partai Prima tersebut tidak ada kaitannya dengan penundaan Pemilu 2024. Karenanya, hakim PN Jakpus harus memahami subtansial perkara yang ditangani.

"Tidak dimasukannya putusan pengadilan manapun untuk menunda pemilu karena tidak berhubungan dengan keadilan pemilu. Ini harus dipahami," ujar dia.

Ray mengatakan, wewenang penundaan Pemilu 2024 hanya bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini Bawaslu dan KPU. Itu pun harus berdasarkan alasan yang jelas. Seperti adanya gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan pemilu.

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus, Megawati Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjang Masa Jabatan

Menurut peneliti Lingkar Madani (LIMA) itu, putusan PN Jakpus tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dan putusan pengadilan manapun, tidak dinyatakan jadi sebab penundaan pemilu dapat dilaksanakan," pungkas Ray Rangkuti.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.