Menu


Hakim PN Jakpus Dicurigai jadi Bagian Kelompok yang Gencar Ingin Tunda Pemilu

Hakim PN Jakpus Dicurigai jadi Bagian Kelompok yang Gencar Ingin Tunda Pemilu

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

Konten Jatim, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini dicurigai menjadi bagian dari kelompok yang tengah gencar mengupayakan penundaan Pemilu 2024. Kecurigaan ini muncul usai PN Jakpus menghukum KPU menunda tahapan Pemilu.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okhtariza berkomentar juga mengenai hal tersebut. Ia mengaku sulit untik tidak melihat PN Jakpus sebagai bagian dari kelompok terkait.

Baca Juga: Partai Prima: Putusan PN Jakpus Buktikan KPU Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

"Yang ingin saya sampaikan di sini saya sulit untuk enggak melihat keputusan Pengadilan Jakarta Pusat ya sebagai bagian dari dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang memang menginginkan Pemilu ditunda," kata Noory dikutip dari YouTube CSIS Indonesia, Jumat (3/3/2023).

Noory melihat kelompok-kelompok tersebut bisa terorganisir secara rapi dan memiliki tujuan yang sama.

"Yaitu pemilu 2024 ditunda, entah satu tahun, dua tahun, dan seterusnya," kata Noory.

Menurut Noory, upaya untuk menunda Pemilu sudah terlihat dari jauh hari dan dengan berbagai cara. Kekinian upaya itu dicurigai dilakukan melalui keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu Hingga 2025, KPU Siap Banding

"Banyak hal yang sudah dilakukan tetapi hari ini kelompok ini masuk lewat pintu pengadilan tetapi jauh sebelum ini kita lihat banyak. Katakan lah mobilisasi, orkestrasi memainkan isu-isu yang tujuannya itu adalah untuk menunda pemilu 2024 dan isunya enggak hanya pemilu 2024 sebetulnya," kata Noory.

Ia memberikan menyebutkan beragam isu yang senga digulirkan berkaitan dengan upaya sejumlah kelompok untuk menunda Pemilu. Mulai dari isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, amandemen konstitusi, usulan menghadirkan garis-garis besar halian negara (GBHN) yang kini dikenal dengan pokok-pokok haluan negara (PPHN), pertambahan masa jabatan kepala desa, hinhha penghapusan pemilihan gubernur secara langsung dan digantikan dipolih lewat DPRD.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.