Menu


Tak Sejalan Dengan Putusan PN Jakpus, Ma’ruf Amin Tegaskan Pemilu 2024 Akan Tetap Berlanjut

Tak Sejalan Dengan Putusan PN Jakpus, Ma’ruf Amin Tegaskan Pemilu 2024 Akan Tetap Berlanjut

Kredit Foto: ANTARA/HO-BPMI Setwapres/aa

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Ma'ruf menyatakan bahwa Pemilu 2024 akan tetap dilanjutkan meski putusan tersebut telah dibuat. Ia pun menyatakan bahwa pemerintah tak akan tinggal diam dengan putusan hasil gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu.

“Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi, nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,” kata Wapres Ma’ruf Amin di istana wakil presiden Jakarta, Jumat, (3/3).

Majelis hakim yang mengadili gugatan tersebut memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024. Majelis hakim sendiri menyatakan bahwa penggugat, yakni Prima, adalah partai yang dirugikan dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Mahfud MD: Kayak Peradilan Militer Putuskan Kasus Perceraian

“Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya,” ungkap Wapres.

Wapres pun mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk menetapkan penundaan pemilu tersebut.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.