Menu


Bawaslu Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus

Bawaslu Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus

Kredit Foto: Bawaslu/Bhakti Satrio

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Seperti yang diketahui, sebelumnya PN Jakpus memutuskan agar KPU melakukan penundaan Pemilu hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (3/3/2023). 

Baca Juga: Tak Henti-hentinya Senggol Anies, Bawaslu Disamakan dengan Buzzer

Pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD juga telah menyatakan mendukung KPU mengajukan banding dan melawan putusan PN Jakpus itu "secara habis-habisan". Mahfud juga tegas menyatakan PN Jakpus tidak punya wewenang memutuskan penundaan pemilu. 

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.