Menu


Loyalis Jokowi Setuju Dengan Putusan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu

Loyalis Jokowi Setuju Dengan Putusan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Konten Jatim, Jakarta -

Pegiat Media Sosial Rudi Valinka menilai bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan agar Pemilu ditunda ada benarnya.

Menurut loyalis Joko Widodo (Jokowi) itu, cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi selama ini memang cukup aneh.

“Kalau melihat alasan hasil putusan PN soal penundaan pemilu ini ada benarnya karena KPU terlalu kentara dan konten bertebaran saat lakukan verifikasi yang terkesan intimidatif,” ucapnya dalam unggahannya di Twitter, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Meski Ada Kabar Penundaan, Maruf Amin Sebut Persiapan Pemilu 2024 Harus Tetap Dilanjutkan

Dia membandingkan hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang bisa lolos setelah melakukan verifikasi ulang. “Kasus paling lucu seperti Partai Ummat, hasil verifikasinya bisa berubah cepat,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPW Partai Prima Sulsel, Pice Jehali, mengatakan, gugatan partai prima itu karena proses verifikasinya yang tidak benar.

“Jadi karena terbukti bahwa prosesnya tidak benar, pengadilan menghukum KPU untuk mengakomodir partai-partai yang dirugikan. Untuk memberikan kesempatan kepada partai-partai yang merasa dirugikan untuk ikut tahapan,” ucapnya saat dihubungi.

Baca Juga: Komentari Putusan Penundaan Pemilu, SBY: Rasanya Ada yang Aneh di Negeri Ini

Dengan begitu, kata dia, putusan ini perintahnya untuk semua partai agar mengikuti tahapan baru.

Dia bercerita, dari awal ketika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, Bawaslu mengakomodir itu.

Namun, Partai Prima kembali TMS, lanjutlah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Substansinya sama. Kita merasa dirugikan. Dari 34 provinsi hanya kita permasalahan di dua provinsi, enam kabupaten. Itu pun permasalahannya bukan permasalahan bagaimana,” beber Pice Jehali.

Dia mengatakan, permasalahan misalnya di lima kabupaten di Papua. Secara teori di Papua itu berat sekali untuk mengejar alokasi waktu KPU dalam sistem online.

Baca Juga: Loyalis Prabowo Sebut Penundaan Pemilu Sebagai 'Suara Tuhan': Kita Masih Butuh Jokowi Pimpin Indonesia

“Ahli juga sudah gambarkan kemarin. Tidak bisa jadi patokan KPU itu di sipol. Karena sipol masih bermasalah khususnya di daerah terpencil,” ungkapnya.

“Nggak apa-apa. Artinya kan gugatan rakyat biasa adalah gugatan yang luar biasa. Artinya tidak ada beban, tidak ada konspirasi dengan pengambilan keputusan, murni. Saya melihat ini suatu kejujuran yang diupayakan diperjuangkan oleh rakyat biasa melalui prima yang melihat KPU sewenang-wenang,” ucapnya.

Di lain pihak dia mengungkit Partai Ummat yang sebelumnya daftar ulang lalu diloloskan padahal permasalahan Partai Ummat dan Partai Prima, kata dia, sama.

Baca Juga: PN Jakpus Diduga Sengaja Bikin Gaduh dengan Tunda Pemilu, Rocky Gerung: Untuk Mengaduk-aduk Opini Publik

“Sama prosesnya, sama permasalahannya. Apa bedanya. Oleh Bawaslu saja putuskan seperti itu. Kok bisa ada putusan Bawaslu, dia (KPU) melaksanakan berbeda. Itu yang tidak adil. Oleh pengadilan menganggap tidak boleh. Jangan abaikan hak rakyat, hak partai prima dalam mengikuti proses. Kita bawa data. Data kita jelas. Coba dilihat di Sulsel inilah, 19 kota kabupaten terbentuk kalau semua dibandingkan dengan partai lolos itu, ada real nggak. Kalau mau jujur juga banyak yang tidak sesuai dengan perintah UU,” jelas dia.

Khusus di Sulawesi Selatan sendiri, kata dia, Partai Prima sudah lolos. Hanya di Papua yang banyak kendala.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.