Menu


Loyalis Jokowi Setuju Dengan Putusan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu

Loyalis Jokowi Setuju Dengan Putusan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Konten Jatim, Jakarta -

Pegiat Media Sosial Rudi Valinka menilai bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan agar Pemilu ditunda ada benarnya.

Menurut loyalis Joko Widodo (Jokowi) itu, cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi selama ini memang cukup aneh.

“Kalau melihat alasan hasil putusan PN soal penundaan pemilu ini ada benarnya karena KPU terlalu kentara dan konten bertebaran saat lakukan verifikasi yang terkesan intimidatif,” ucapnya dalam unggahannya di Twitter, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Meski Ada Kabar Penundaan, Maruf Amin Sebut Persiapan Pemilu 2024 Harus Tetap Dilanjutkan

Dia membandingkan hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang bisa lolos setelah melakukan verifikasi ulang. “Kasus paling lucu seperti Partai Ummat, hasil verifikasinya bisa berubah cepat,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPW Partai Prima Sulsel, Pice Jehali, mengatakan, gugatan partai prima itu karena proses verifikasinya yang tidak benar.

“Jadi karena terbukti bahwa prosesnya tidak benar, pengadilan menghukum KPU untuk mengakomodir partai-partai yang dirugikan. Untuk memberikan kesempatan kepada partai-partai yang merasa dirugikan untuk ikut tahapan,” ucapnya saat dihubungi.

Baca Juga: Komentari Putusan Penundaan Pemilu, SBY: Rasanya Ada yang Aneh di Negeri Ini

Dengan begitu, kata dia, putusan ini perintahnya untuk semua partai agar mengikuti tahapan baru.

Dia bercerita, dari awal ketika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, Bawaslu mengakomodir itu.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.