Menu


Luqman Hakim: Putusan PN Jakpus Bukti Nyata Ada Pihak Yang Ingin Tunda Pemilu

Luqman Hakim: Putusan PN Jakpus Bukti Nyata Ada Pihak Yang Ingin Tunda Pemilu

Kredit Foto: DPR RI

Konten Jatim, Depok -

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengatakan kalau KPU tidak diizinkan melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024 memantik sejumlah komentar negatif dari banyak politikus.

Mengutip JPNN pada Minggu (5/3/2023), salah satunya adalah Politikus PKB sekaligus Anggota DPR RI, Luqman Hakim. Dirinya curiga ada yang ingin menunda atau bahkan menggagalkan pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Dia mengatakan dari sudut pandang hukum sudah banyak ahli yang berpendapat. Poinnya, PN Jakpus tidak punya yurisdiksi mengadili masalah pemilu dan putusan yang telah dibuat atas gugatan Partai  Prima itu keliru, bahkan bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu, putusan tersebut tidak berkekuatan hukum tetap, harus dilawan dan karenanya tidak boleh dilaksanakan. 

Baca Juga: Buat Putusan Tunda Pemilu, Hakim PN Jakpus Dinilai 'Terlalu Berani'

"Terhadap semua pendapat itu, saya sangat sepaham dan mendukung," ujar Luqman Hakim melalui keterangan tertulis diterima JPNN.com, Sabtu (4/3/2023).

Dari sisi politik, Luqman Hakim menilai putusan PN Jakpus itu merupakan alarm keras adanya ancaman sangat serius terhadap keselamatan bangsa dan negara. Fungsionaris DPP PKB itu kembali menekankan bahwa pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024 pastilah memiliki kekuatan kekuasaan sangat besar.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.