Kasus polisi tembak polisi yang sudah melewati sepekan ini nyatanya masih menimbulkan banyak polemik.
Dalam peristiwa ini, terlibat baku tembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan rekan sesama ajudannya Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Keduanya diduga terlibat baku tembak lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Brigadir J dinyatakan tewas usai tertembak peluru dari Bharada E. Setelahnya, jenazah Brigadir J dibawa ke kampung halamannya di Jambi untuk diserahkan kepada keluarganya.
Setibanya di Jambi, pihak keluarga dengan pengantar peti jenazah sempat berdebat lantaran tidak diizinkan untuk membuka peti.
Namun nyatanya pihak kepolisian baru-baru ini membantah pernyataan keluarga Brigadir J yang mengatakan tak diperbolehkan membuka peti jenazah.
Bantahan tersebut disampaikan oelh Pemeriksa Utama Divpropam Polri, Kombes Leonardo Simatupang.
"Tuduhan melarang buka peti tidak benar," kata Leonardo yang Kontenjatim kutip dari JPNN.com pada Rabu (20/7/2022).
Tak hanya itu, sebelumnya beredar kabar bahwa polisi yang mengantarkan jenazah adalah Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan dan itu tidaklah benar.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan