Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Putusan ini sendiri dibuat setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengajukan gugatan dan diterima oleh PN Jakpus.
"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus," kata dia ditemui setelah menjamu Ketum NasDem Surya Paloh di Hambalang, Bojong Koneng, Jawa Barat, Minggu (5/3).
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU setelah parpol itu dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
PN Jakpus dalam amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan meminta KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan