Menu


LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy

LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy

Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas

Konten Jatim, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy. Perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, mengutip Suara.com, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Grace Natalie Blunder Bahas Agama David, Tifatul: Tuan Makan Senjata

Hasto menjelaskan, perlindungan kepada David diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

LPSK juga tengah menelaah permohonan perlindungan dari tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Salah satunya AG, kekasih Mario Dandy yang kini sudah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.

"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.