Menu


Bahtiar: Pemilu 2024 Akan Tetap Berlangsung, Status Banding KPU Tak Berpengaruh

Bahtiar: Pemilu 2024 Akan Tetap Berlangsung, Status Banding KPU Tak Berpengaruh

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Konten Jatim, Jakarta -

Bahtiar, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3), yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu pada 2024.  

Saat ditanya apakah putusan PN Jakpus tersebut berdampak pada tahapan Pemilu 2024, Bahtiar dengan tegas menjawab tidak.

Baca Juga: Isu Penundaan Pemilu, Megawati Siap Lawan Siapapun yang Berusaha Melakukannya

“Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apa pun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” ujar Bahtiar kepada JPNN.com, Selasa (7/3).

Dengan lugas, Bahtiar menyatakan putusan PN Jakpus tersebut merupakan putusan yang melampaui batasan kewenangan, cacat hukum, dan tidak bernilai hukum.

“Sehingga saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,” ujar birokrat bergelar doktor itu.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.