Menu


Tanggapi Putusan PN Jakpus, Sekjen PDIP: Kami Tak Tolerir Segala Upaya Penundaan Pemilu

Tanggapi Putusan PN Jakpus, Sekjen PDIP: Kami Tak Tolerir Segala Upaya Penundaan Pemilu

Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Konten Jatim, Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut partainya kokoh pada jalan konstitusi dan tak mentolerir segala upaya penundaan pemilu 2024.

Hal ini sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu.

Hasto menyebut Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri langsung menginstruksikan agar partai tetap tegak lurus pada konstitusi usai keluar keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan pemilu yang disengketakan Partai Prima.

Baca Juga: PDIP Tetap Usung Pemilu Tertutup, Hasto: Bagi Parpol yang Suka Merampok Kader Partai Lain

"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati Memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu. baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain," ujar Hasto dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Hasto menerangkan Partai Prima tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat, apalagi sampai keluar keputusan menunda pemilu yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik," tutur Hasto.

Selain itu, Hasto menambahkan, pengadilan negeri tidak punya kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. Karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang," kata Hasto.

Baca Juga: Dukung Proporsional Tertutup, Kini Hasto Pasrahkan Keputusan Sistem Pemilu ke MK

Hasto mengajak partai politik yang tidak lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu berikutnya setelah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan tanah kewenangannya," tandas Hasto.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.