Menu


PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, DPR Akan Panggil KPU Dalam Rapat Kerja

PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, DPR Akan Panggil KPU Dalam Rapat Kerja

Kredit Foto: Suara.com/Riki Chandra

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja dalam pekan ini atau pekan depan. Dalam rapat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) direncanakan akan hadir untuk dimintai keterangan mengenai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu.

Namun, rencana ini belum mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI sehingga Komisi II masih belum memastikan apakah rapat kerja itu akan diadakan dalam waktu dekat ini.

"Kita sedang menunggu izin dari pimpinan (DPR RI). Sampai sekarang izinnya belum turun," kata Doli kepada wartawan, Selasa (7/3/2023). 

Doli mengatakan, rencana memanggil KPU dalam agenda rapat kerja ini berawal dari putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), yakni menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan pemilu tersisa dan mengulangnya lagi sejak awal. Putusan itu tentu mengakibatkan penundaan Pemilu 2024. 

Baca Juga: Meski KPU Tak Ajukan Banding ke PN Jakpus, Kemendagri: Pemilu Tetap Dilanjutkan

"Kita kaget juga (dengan putusan tersebut), dan saya langsung komunikasi dengan pimpinan Komisi II makanya kita sepakat untuk diadakan rapat," kata politisi Golkar itu.

Doli menyebut, dalam rapat kerja nanti, anggota Komisi II akan meminta penjelasan lengkap KPU terkait perkara gugatan Prima di PN Jakpus itu. Pihaknya ingin mengetahui bagaimana sikap dan tindakan KPU selama ini menghadapi persidangan perkara tersebut. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.