Menu


Dari Emas hingga Tas Mewah, Gratifikasi yang Diterima Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Senilai Rp15 Miliar

Dari Emas hingga Tas Mewah, Gratifikasi yang Diterima Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Senilai Rp15 Miliar

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah baru saja bebas dari penjara pada 7 Januari 2022 karena kasus korupsi. Baru setahun bebas, Saiful kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saiful Ilah ditahan oleh KPK pada 7 Maret 2023. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan Saiful Ilah dilakukan selama 20 hari hingga 26 Maret 2023. Penangkapan Saiful Ilah kali ini adalah karena dirinya diduga menerima gratifikasi senilai Rp15 miliar. 

Baca Juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Pakai Kode Hadiah Ulang Tahun hingga THR untuk Samarkan Gratifikasi Rp15 Miliar

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Alex, mengutip Suara.com, Kamis (9/3/2023). 

Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, pada periode 2010 hingga 2015. Kemudian Saiful Ilah dipercaya kembali memimpin Sidoarjo pada periode 2016 hingga 2021.

Selama masa jabatannya, Saiful Ilah diduga menerima banyak gratifikasi, baik dalam bentuk barang maupun uang. Gratifikasi itu seolah-olah hadiah ulang tahun, THR, dan lain sebagainya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.