Menu


Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Kasus Robot Trading, Kerugian Korban Capai Rp9 Triliun

Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Kasus Robot Trading, Kerugian Korban Capai Rp9 Triliun

Kredit Foto: Instagram/Wahyu Kenzo

Konten Jatim, Surabaya -

Kepolisian Resor Malang Kota menangkap dan menetapkan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus investasi robot trading.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, akibat aksi penipuan tersebut, kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp 9 triliun.

Baca Juga: Peneliti SMRC: KIB Diisi Partai Besar namun Tidak Ada Tokoh Populer

"Dari hasil keterangan (dalam penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (dari para korban) mencapai hampir Rp 9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," kata Toni di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/3/2023).

Kepala Kepolisian Resor Malang Kota, Kombes Pol Budi Hemanto menerangkan, kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polres Malang Kota beberapa bulan lalu.

Ceritanya, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta utusannya berinisial RE, untuk datang menemui korban dan mempersentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG), tepatnya pada Juli 2021.

Baca Juga: Soal PAN Beri Sinyal Dukungan kepada Ganjar-Erick Thohir, Rommy PPP: Masa Dagangin Barang Orang

Tertarik dengan apa yang dipaparkan utusan Wahyu Kenzo, MY kemudian bergabung pada November 2021, dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti yang dijanjikan Wahyu Kenzo.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.