Menu


Yusril: Proporsional Terbuka Menutupi dan Mengesampingkan Hak-hak Partai Politik

Yusril: Proporsional Terbuka Menutupi dan Mengesampingkan Hak-hak Partai Politik

Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Konten Jatim, Jakarta -

Dalam proses uji materiil sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra mengecam sistem perwakilan proporsional terbuka yang mengkhususkan personal anggota legislatif. 

Ia berpendapat bahwa sistem tersebut telah mengkerdilkan partai politik dan menggeser hak partai politik dalam menentukan kandidat.

Baca Juga: Sampaikan Penjelasan di Sidang MK, Yusril: Proporsional Terbuka Tidak Sesuai Dengan UUD 1945

Menurut Yusril, ini bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat yang diatur oleh konstitusi.

Dalam gugatan ini, PBB memang menjadi salah satu pihak terkait. Di hadapan hakim konstitusi, Yusril menilai, sistem proporsional terbuka menggeser hak partai politik.

Kata dia, menempatkan kandidat kepada sistem suara terbanyak itu bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat yang diatur konstitusi.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.