Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) siap mencabut gugatan yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu 2024.
Menurut Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono, pihaknya siap mencabut gugatan asalkan penyelenggara pemilu memenuhi syarat yang mereka ajukan.
Baca Juga: Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Ketum PBB Kutip Hadis Nabi
Jabo mengatakan, jika KPU meloloskan partainya menjadi peserta Pemilu 2024, maka pihaknya bersedia mencabut poin kelima gugatan, yakni mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Enggak ada masalah," ujar Agus dalam Forum Legislasi dengan Tema 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Ruang Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Jabo lantas mengemukakan alasan pihaknya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Prima sehingga gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Berpihak Dengan Warga Tanah Merah, Refly Harun Minta Publik Tak Persoalkan Legalitas
"Itu bukan permohonan sengketa pemilu, ini yang harus dipahami. Karena kami tahu bahwa kompetensi pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu," ujarnya.
"Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum," lanjutnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024