Menu


PP Muhammadiyah Sebut Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi

PP Muhammadiyah Sebut Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyebut bahwa usulan penundaan Pemilu 2024 masuk akal. 

Pernyataan tersebut mendapat kritikan tajam berbagai pihak. Terlebih, Pemilu 2024 saat ini memasuki tahapan krusial dan sangat riskan jika ditunda.

Baca Juga: Ketum PBNU Sepakat Pemilu Ditunda, Demokrat: Yang Nolak Dicap Anti Pancasila

Berbeda dengan Ketum PBNU, akun Twitter Kabar Muhammadiyah @KabarMuh_ID, terungkap bahwa PP Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) sangat tidak sepakat dengan isu penundaan Pemilu karena sangat jelas hal itu melanggar konstitusi.

Pernyataan itu menanggapi keputusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU dengan penundaan Pemilu.

"LHKP PP Muhammadiyah memandang PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu," kata akun tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu cacat hukum dan telah melanggar konstitusi.

LHKP PP Muhammadiyah memandang putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.