Menu


Baru Bebas Setahun, Mantan Bupati Sidoarjo Kembali Ditangkap KPK Karena Korupsi

Baru Bebas Setahun, Mantan Bupati Sidoarjo Kembali Ditangkap KPK Karena Korupsi

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan tersangka.

Saiful sendiri baru dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya setahun yang lalu atas kasus korupsi, tepatnya pada 7 Januari 2022 lalu.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka SI (Saiful Ilah), Bupati Sidoarjo periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK belum lama ini.

Baca Juga: KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim Bepergian ke Luar Negeri, Biar Gak Kabur?

Disebutkan, Saiful kembali menjadi tersangka berdasarkan fakta persidangan yang ditemukan KPK pada perkara yang menjerat dirinya sebelumnya.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI dkk," kata Alex.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.