Menu


Bikin Melongo, Segini lah Besaran Gaji Ahyudin cs di ACT dari Hasil 'Nilep' Uang Santunan Rp34 M Punya Korban Lion Air

Bikin Melongo, Segini lah Besaran Gaji Ahyudin cs di ACT dari Hasil 'Nilep' Uang Santunan Rp34 M Punya Korban Lion Air

Kredit Foto: Instagram/globalmoeslimcharity

Konten Jatim, Jakarta -

Empat orang petinggi dan mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan.

Salah satu kasus yang belakangan disorot pihak kepolisian adalah dana Rp 34 miliar dari Boeing untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 silam.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, dana Rp 34 miliar dari Boeing ke keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air malah dialokasikan untuk hal lain.

Penyalahgunaan dana tersebut seperti dipakai untuk Koperasi Syariah 212 maupun membayar gaji para pengurus ACT.

Baca Juga: Pernah 'Nyolong' Uang Santunan Korban Lion Air, 4 Petinggi ACT Akhirnya Jadi Tersangka, Ada Siapa Saja?

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.