Henny beralasan karena sebelumnya belum ada data bahwa Citayam Fashion Week telah terdaftar di pangkalan data Kekayaan Intelektual dari Ditjen KI.
Selain dinilai memanfaatkan situasi dan kondisi, Baim Wong juga diiduga tak memiliki iktikad baik dengan mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Kemenhukam.
Sebab menurut Henny, gelaran yang dibuat dari ekspresi anak muda ini bukanlah kreasi yang dibuat oleh Baim Wong.
"Tindakan PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho yang mendaftarkan istilah 'Citayam Fashion Week' sebagai merek yang bukan dikreasikan oleh mereka sendiri dapat diduga didaftarkan dengan iktikad tidak baik," ujarnya.
Lebih lanjut terdapat pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa "Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik."
Pemohon dalam pasal tersebut memiliki maksud adalah orang yang diduga mendaftarkan suatu merek namun ada niatan meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain untuk kepentingan usahanya semata dan menimbulkan kondisi persaingan usaha tak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024