Menu


Cara Perlakukan Uang Infaq Masjid, Buya Yahya: Tergantung Khusus Tidaknya

Cara Perlakukan Uang Infaq Masjid, Buya Yahya: Tergantung Khusus Tidaknya

Kredit Foto: Instagram/Buya Yahya

Konten Jatim, Jakarta -

Buya Yahya menjelaskan cara memperlakukan uang infaq yang diberikan untuk masjid. Menurutnya, terdapat dua jenis uang infaq, yakni yang khusus dan tidak.

“Infaq yang dikhususkan, ditentukan dengan maksudnya, maka tidak boleh kita alihkan kepada yang lainnya,” jelas Buya Yahya seperti dikutip dari tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (12/3/2023).

Sebagai contoh, Buya Yahya menyebut uang infaq harus dibelikan untuk air jika memang diberikan untuk air. Atau, “jika harus tikar, dibelikan tikar,” tuturnya.

Baca Juga: Dosa Orang Yang Tidak Membayar Utang Menurut Buya Yahya

Hal ini berlaku untuk semua infaq yang diberikan secara bersyarat atau ditentukan. Buya Yahya pun mengingatkan untuk awas terhadap infaq jenis ini karena kita harus mengikuti syarat sang pembeli.

“Tapi jika infaq itu adalah mutlak tidak pakai syarat … maka infaq tersebut boleh digunakan untuk segala sesuatu yang ada urusannya dengan kepentingan masjid,” jelasnya tentang uang infaq yang berada di kotak amal. 

Menurutnya, uang amal tersebut termasuk infaq yang tidak disyaratkan pemberi.

Bahkan, Buya Yahya menyebut gaji bagi orang-orang yang bekerja di masjid pun dapat digunakan dari uang tersebut.

Baca Juga: Nasihat Ustadz Buya Yahya: Jangan Tinggalkan Zikir Meski Tidak Khusyu

“Uang barokahnya, gajinya yang bersih-bersih masjid diambilkan dari situ, juga boleh,” katanya.