Menu


Pendeta Saifuddin Makin Lancang Hujat Islam, Kali Ini Dia Bilang: Ikut Ayat Alquran, Maka Hancur Indonesia

Pendeta Saifuddin Makin Lancang Hujat Islam, Kali Ini Dia Bilang: Ikut Ayat Alquran, Maka Hancur Indonesia

Kredit Foto: VIVA

Konten Jatim, Jakarta -

Tersangka penista agama Islam Pendeta Saifuddin kembali bikin geger jagat maya dengan pernyataan kontroversial dan bikin emosi berbagai pihak. 

Seperti tidak ada kapoknya setelah ditetapkan menjadi tersangka, pemuka agama yang kini buron itu kembali menghujat Islam.

Dalam sebuah video terbarunya yang diunggah di saluran YouTube pribadinya sebagaimana dilihat Populis.id Senin(23/5/2022).

Dalam video itu, Saifuddin dengan entengnya mengatakan Indonesia bakal hancur jika terus berpatokan pada Alquran. 

“Ya kalau mengikuti ayat Alquran ya hancur dunia ini, hancur Indonesia!,” kata Saifuddin.

Adapun pertanyaan yang menyinggung Alquran itu sampaikan ketika menceritakan saat  dirinya dijebloskan ke penjara beberapa waktu lalu atas kasus yang sama yakni penistaaan agama.

Menurut Saifuddin hukuman yang ia terima dengan tuduhan penistaan agama itu tidak adil sebab dia hanya mengkristenkan sejumlah masyarakat yang saat itu tidak memeluk Kristen. 

Menurutnya membantu orang lain untuk memeluk Kristen bukan sebuah penistaan agama. 

“Bahkan saya masuk penjara hanya sekedar saya mengkristenkan banyak orang katanya!,” katanya lagi.

Saifuddin lantas mengkritisi sistem hukum yang berlaku di Indonesia, dia mengatakan hukum di negara ini aneh lantaran orang dicap menista agama tertentu jika mengkristenkan orang lain.

Baca Juga: Perbedaan Mencolok NU dan Muhammadiyah Sikapi Bendera LGBT di Kedubes Inggris, Netizen: Apa pilihan Manteman?

“Kok masuk penjara gara-gara masuk kristen?! Apa salah saya?! Indonesia bebas beragama kok! Saya dituduh penista agama?! nistakan agama siapa?! berarti saya sudah berhasil menistakan agama dong?! agama apa yang saya nistakan?!,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui Saifuddin adalah mantan narapidana yang dijebloskan ke penjara pada 2018 silam karena kasus penistaan agama Islam. Saat itu dia dihukum empat tahun penjara. 

Keluar penjara Saifuddin kembali tersandung kasus yang sama setelah meminta Pemerintah lewat Kementerian Agama merevisi Alquran dengan menghapus 300  ayat dalam kitab suci itu karena dianggap mengajarkan radikalisme. 

Beberapa hari sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Saifuddin meninggalkan Indonesia, dia saat ini diketahui berada di Amerika Serikat dan statusnya buron.

Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memulangkan Saifuddin, namun hingga kini upaya polisi belum membuahkan hasil. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024