Menu


Polisi Periksa Istri Wahyu Kenzo Hari Ini

Polisi Periksa Istri Wahyu Kenzo Hari Ini

Kredit Foto: Instagram/Wahyu Kenzo

Konten Jatim, Jakarta -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, bakal memeriksa istri Wahyu Kenzo, yaitu Anggie Jessey. Wahyu merupakan crazy rich Surabaya yang menjadi tersangka kasus investasi Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).

Kapolresta Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto di Kota Malang, Senin, mengatakan bahwa rencana pemeriksaan istri Wahyu Kenzo tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa (14/3).

Baca Juga: Buntut Tipu-tipu Robot Trading ATG, Dua Moge Wahyu Kenzo Disita Polisi

"Rencana dilakukan pemeriksaan besok Selasa (14/3)," kata Budi.

Budi menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada istri Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo tersebut pada 10 Maret 2023. Istri Wahyu Kenzo tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Robot Trading ATG.

Hingga saat ini, berdasarkan catatan Polresta Malang Kota sudah diperiksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut. Para saksiterdiri atas ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.

"Kami sudah layangkan surat pemanggilan, khususnya kepada istri tersangka," katanya.

Dalam kasus tersebut, Polresta Malang Kota menyita sejumlah aset milik Wahyu Kenzo, di antaranya tiga unit mobil mewah dan lima unit sepeda motor. Selain itu, petugas menggeledahdua rumah tersangka di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang. Polresta Malang Kota telah membuka "hotline" pengaduan dengan Nomor 081137802000 untuk menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca Juga: Update Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo, Polisi Terima Seribu Lebih Laporan Aduan

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.