Menu


Belum Usai Soal Ahok yang Difitnah, Kini Kamaruddin Simanjutak Terancam Dipidana oleh Pengacara Istri Ferdy Sambo Gegara Ucapannya Ini, Duh

Belum Usai Soal Ahok yang Difitnah, Kini Kamaruddin Simanjutak Terancam Dipidana oleh Pengacara Istri Ferdy Sambo Gegara Ucapannya Ini, Duh

Kredit Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Konten Jatim, Jakarta -

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menerima teguran keras dari pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis lantaran pernyataan yang dilontarkannya terkait jenazah Brigadir J.

Sebelumnya menurut keterangan kepolisian, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas akibat luka tembak yang diarahkan Bharada E saat berada di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Insiden berdarah itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Lebih lanjut, Arman mengkritik pernyataan Kamaruddin Simanjutak yang dikatakannya kerap berspekulasi terkait tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA: Berangkat dari Magelang Pukul 10.00, Masuk Akal Gak Nyonya Ferdy Sambo dan Rombongan Ajudan Nyampe Jakarta Pukul 15.00?

Menurutnya, kuasa hukum Brigadir J itu sering membuat pernyataan yang disebutnya hanya sekedar asumsi di media.

Salah satu yang dipermasalahkannya adalah pernyataan Kamaruddin terkait luka jeratan di leher Brigadir J.

Luka jeratan di leher Brigadir J disebut-sebut Kamaruddin akibat ada dugaan penganiayaan yang diterima kliennya sebelum tewas.

Akibat dari beberapa pernyataan yang dilontarkan Kamaruddin yang menurutnya hanya sekedar spekuasi, Arman menegaskan akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.