Menu


Bawa-bawa Konvensi Wina: Kedubes Inggris di Jakarta Boleh Kibarkan Bendera LGBT, Berarti KBRI di London Boleh Azan Keras-keras, dong?

Bawa-bawa Konvensi Wina: Kedubes Inggris di Jakarta Boleh Kibarkan Bendera LGBT, Berarti KBRI di London Boleh Azan Keras-keras, dong?

Kredit Foto: Instagram/ukinindonesia

Konten Jatim, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani tak bisa membenarkan tindakan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia yang terang-terangan mengibarkan bendera Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Patra Kuningan Raya, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada 18 Mei lalu.

Arsul menegaskan bahwa meski pengibaran dilakukan di wilayah Kedubes, namun tetap saja hal itu salah karena tidak memperhatikan sensitivitas masyarakat Indonesia yang jelas menolak perilaku kaum Nabi Luth itu. 

"Itu kan ada dalam Konvensi Wina, soal diplomatik. Itu kan yurisdiksinya dia, tetapi yang namanya kantor kedutaan itu juga harus memperhatikan sensitivitas negara dimana itu berada itu loh," katanya kepada Populis.id pada Senin (23/05/2022).

Ia menolak jika pengibaran itu atas nama kebebasan, seperti yang dianut di Inggris. Menurutnya, jika KBRI di Inggris melantunkan azan dengan keras pasti juga mendapat kritikan dari negara tersebut.

Baca Juga: Gus Nadir Sindir MUI soal Bendera LGBT di Kedubes Inggris: Umat Harus Dicerdaskan, Jangan cuma Diajari Reaktif!


"Itu atas nama kebebasan misalnya ya nanti ada KBRI kita agar keras-keras gitu loh. Nah itu kan di wilayah kita adanya, kan pasti dikomplain, kalau muter musik pasti ga dikomplain. Kalau azan pasti dikomplain," tuturnya. 

Oleh karena itu, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan bahwa setiap perwakilan negara lain yang ada di Indonesia harus menghormati norma-norma yang hidup di Indonesia. Tidak boleh bertindak yang tidak sesuai dengan norma.

"Itulah yang harus dikatakan bahwa namanya respect terhadap local wisdom itu tetap harus dilakukan meskipun itu yurisdiksinya dia," pungkasnya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta mengibarkan bendera pelangi yang identik dengan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau yang lebih dikenal sebagai LGBT. 

Tujuan Kedubes Inggris mengibarkan bendera tersebut sebagai bentuk peringatan International Day Against Homophobia, Biphobia, dan Transphobia (IDAHOBIT) yang jatuh setiap tanggal 17 Mei. 

Namun, pengibaran bendera tersebut lantas mendapat berbagai penoalakan dari elemen masyarakat, termasuk juga dari Anggota Dewan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menegaskan bahwa tindakan Inggris sebagai tindakan provokatif.

"Provokatif sangat itu," kata Nasir singkat kepada Populis.id

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO