Menu


Tanpa Ampun, 'Apapun Juga yang Bharada E Tembak Sudah Mati, dan Kalau Mati Dia Wajib Jadi Tersangka!'

Tanpa Ampun, 'Apapun Juga yang Bharada E Tembak Sudah Mati, dan Kalau Mati Dia Wajib Jadi Tersangka!'

Kredit Foto: JPNN.com/Ricardo

Konten Jatim, Jakarta -

Memasuki pekan ketiga, kasus polisi tembak polisi nyatanya masih belum menemukan kejelasan di balik tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Versi kepolisian menyebut, Brigadir J tewas akibat luka tembak yang diarahkan rekan sesama ajudannya Bharada E. 

Adu tembak ini terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada hari Jumat lalu (8/7/2022).

Namun masyarakat menilai pengusutan kasus ini memakan waktu lama. Apalagi disebut-sebut banyak kejanggalan di balik pengungkapannya.

BACA JUGA: Dag-dig-dug! Data Ini Akan Beberkan Dimana Keberadaan Orang-orang yang 'Terlibat' Dalam Tewasnya Brigadir J, Gak Bisa Mengelak Lagi Nih...

Selain itu, polisi yang mengatakan bahwa Bharada E yang membuat Brigadir J tewas sampai saat ini statusnya masih menjadi saksi. Kepolisian berlasan belum ada cukup bukti untuk menaikan statusnya menjadi tersangka.

Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji juga ikut buka suara.

Susno Duadji menekankan bahwa status Bharada E harus naik menjadi tersangka dan ia menegaskan Bharda E tidak dapat dibebaskan oleh penyidik.

"Apapun juga, yang dia tembak kan mati. Kalau mati, maka wajib dijadikan dia tersangka mestinya kan," ujar Susno Duadji.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman