Menu


Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo

Kredit Foto: Republika/Dadang Kurnia

Konten Jatim, Surabaya -

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tersangka baru kasus penipuan investasi robot trading ATG (Auto Trade Gold) berinisial RE. Penetapan RE sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sudah lebih dulu ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, RE yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, menjadi tersangka setelah terbukti berperan menjadi tenaga pemasaran dalam kasus robot trading ATG tersebut.

Baca Juga: Sudah Ajukan Tiga Nama untuk Menpora, Golkar Tetap Hargai Hak Prerogatif Presiden

"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading," ujar Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/3/2023).

Hingga sekarang, kepolisian masih menjalani pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading. Dua orang di antaranya telah dijadikan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE.

Sedangkan saksi lainnya adalah RN yang masih diperiksa, di mana dirinya merupakan rekan Wahyu Kenzo dan RE.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.