Berbeda dengan beberapa saksi kunci lain di kasus polisi tembak polisi, Vera Simanjuntak enggan untuk meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Vera Simanjuntak sendiri adalah pacar dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan Irjen Ferdy Sambo yang tewas dalam baku tembak dengan sesama polisi di rumah dinas eks Kadiv Propam tersebut pada 8 Juli silam.
Belakangan terungkap alasan Vera enggan meminta perlindungan ke LPSK.
Ternyata hal itu tak lepas dari pengaruh sang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak diketahui punya pengalaman tak menyenangkan dengan lembaga tersebut di masa lalu.
Baca Juga: Istilah 'Skuad Lama, Skuad Baru dan Naik ke Atas' yang Masih Jadi Misteri di Kasus Baku Tembak Polisi, Versi Pengacara Yosua Bilang Begini
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan alasan dari batalnya meminta perlindungan adalah tim kuasa hukum tidak percaya pada LPSK. Dalam hal ini Kamaruddin juga bertindak sebagai kuasa hukum Vera.
“Enggak, saya tidak pernah percaya sama LPSK,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO