Bareskrim Polri dijadwalkan akan memeriksa eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) pagi ini.
Jika tidak ada perubahan, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan hanya beberapa jam pasca penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Richard ditersangkakan atas tiga pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juntho Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Richard Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua! Alasannya Menembak Ternyata Bukan Membela Diri, Tapi Karena 3 Hal Ini
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO