Menu


Baru 24 Tahun, Pasal 338 KUHP 'Menyelamatkan Masa Depan' Bharada E Untuk Tetap Bisa Melanjutkan Hidup Ketimbang Dijerat Pasal 340

Baru 24 Tahun, Pasal 338 KUHP 'Menyelamatkan Masa Depan' Bharada E Untuk Tetap Bisa Melanjutkan Hidup Ketimbang Dijerat Pasal 340

Kredit Foto: Ricardo/JPNN.com

Konten Jatim, Jakarta -

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam kemarin.

Tak seperti dugaan polisi sebelumnya yang menyebut Bharada E hanya sekedar membela diri.

Kini pemuda asal Sulawesi Utara itu disangkakan telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, seniornya yang sama-sama tergabung di tim ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Polisi menjerat Bharada E dengan tiga pasal, yakni 338 KUHP juntho pasal 55 dan 56.

Pemuda 24 tahun itu kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dari Nama-nama ini, Kira-kira Mana yang Ikut Bersekongkol Membunuh Yosua Si Brigadir J dan Jadi Tersangka Berikutnya?

Jika ditelisik, pasal 338 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan biasa dan bukan berencana seperti laporan kuasa hukum mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasal pembunuhan berencana sendiri diatur di pasal 340 KUHP yang hukumannya lebih berat, yakni seumur hidup atau bahkan mati.



Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa baku tembak rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli silam.

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky dikutip dari JPNN, Kamis (4/8).

Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Fakta Baru Alibi Ferdy Sambo Sebelum Insiden Berdarah 8 Juli, Ada yang Aneh, Coba Perhatikan Baik-baik di Sini

Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.


Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan