Menu


Bharada E Cuma Dijerat Pasal Pembunuhan Biasa Bukan Berencana, Karena Cuma Kaki Tangan dan Bukan Dalang?

Bharada E Cuma Dijerat Pasal Pembunuhan Biasa Bukan Berencana, Karena Cuma Kaki Tangan dan Bukan Dalang?

Kredit Foto: JPNN.com/Ricardo

Konten Jatim, Jakarta -

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijadikan tersangka dengan dijerat pasal 338 KUHP juntho Pasal 55 dan 56.

Pasal 338 merupakan pasal pembunuhan biasa dan bukan berencana seperti laporan kuasa hukum mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasal pembunuhan berencana sendiri diatur di pasal 340 KUHP.

Ternyata, tidak dijeratnya Richard dengan Pasal 340 tidak cuma sekedar menghindarkannya dari hukuman yang lebih berat, tapi juga membuka tabir peran dia dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Perjalanan Karier Ferdy Sambo di Polri, Melesat Cepat dalam 3 Tahun Terakhir, Moncer di Tangan Jenderal 'Teman Sekampung'

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.