Menu


Case Closed! Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Perannya Saat Peristiwa Berdarah 8 Juli Itu

Case Closed! Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Perannya Saat Peristiwa Berdarah 8 Juli Itu

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Konten Jatim, Jakarta -

Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap salah satu ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepastian Ferdy Sambo jadi tersangka diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) petang.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo.

Dalam aksi pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak.

Listyo memastikan tidak ada baku tembak dalam insiden itu.

"Peristiwa yang terjadi adalah perisiwa penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ucap jenderal bintang 4 itu.

Baca Juga: 5 Tindakan Ferdy Sambo untuk Tutupi Fakta Kematian Brigadir J, Ada yang Dilakukan Sendiri, Ada yang Disuruh ke Anak Buah dan Pembantu Rumah

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56.

Pasal 340 adalah pasal yang mengatur pidana untuk pelaku pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya maksimal 20 tahun penjara.




Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman