Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap salah satu ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepastian Ferdy Sambo jadi tersangka diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) petang.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo.
Dalam aksi pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak.
Listyo memastikan tidak ada baku tembak dalam insiden itu.
"Peristiwa yang terjadi adalah perisiwa penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ucap jenderal bintang 4 itu.
Baca Juga: 5 Tindakan Ferdy Sambo untuk Tutupi Fakta Kematian Brigadir J, Ada yang Dilakukan Sendiri, Ada yang Disuruh ke Anak Buah dan Pembantu Rumah
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024