Menu


Mulai Terkuak, Alasan Pengacara Lama Bharada E Mengundurkan Diri Setelah Kliennya Itu Cabut Pengakuan Adanya Baku Tembak

Mulai Terkuak, Alasan Pengacara Lama Bharada E Mengundurkan Diri Setelah Kliennya Itu Cabut Pengakuan Adanya Baku Tembak

Kredit Foto: VIVA/Yeni Lestari

Awalnya, pembunuhan terhadap Brigadir J diskenario sebagai baku tembak.
Skenario itu dirancang oleh dalang utama yang tak lain dan tak bukan adalan Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri.

Pada perkembangannya, skenario yang disusun Ferdy Sambo itu jadi berantakan, salah satunya karena Richard sendiri yang berubah haluan.

Ia mencabut pengakuannya soal baku tembak dan berterus terang perihal kejadian yang sebenarnya ke penyidik pada Jumat (5/8/2022) atau dua hari setelah penetapannya sebagai tersangka.

Kepolisian pada awalnya hanya menetapkan Richard dengan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan biasa) jo 55 dan 56.

Namun, belakangan Richard juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana walaupun pemuda 24 itu sudah jadi justice collaborator.

Baca Juga: Waduh, Bharada E Tak Sepolos yang Dikira! Ferdy Sambo Iming-imingi Rp 1 Miliar untuk Si Pemuda 24 Tahun Itu


Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman