Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan darurat yang diajukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Keputusan itu diambil setelah LPSK selesai memeriksa Richard di Rutan Bareskrim, Mabes Polri pada pekan lalu.
Perlindungan LPSK terhadap Richard sudah dimulai sejak Jumat (12/8/2022).
Richard sendiri melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK pada Senin (8/8/2022) awal pekan lalu.
Baca Juga: Daftar Kejahatan Ferdy Sambo Terus Bertambah, yang Terbaru Melimpahkan Kesalahan ke Bawahan serta Ngibulin dan Melawan Kapolri!
Richard sebenarnya 1 dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Namun, ada satu hal yang membuat LPSK mengabulkan permohonan pemuda 24 tahun itu.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024