Menu


Inilah Pasal KUHP yang Akan Jadi Tumpuan Richard Eliezer Agar Terhindar dari Hukuman Mati!

Inilah Pasal KUHP yang Akan Jadi Tumpuan Richard Eliezer Agar Terhindar dari Hukuman Mati!

Kredit Foto: LPSK via screenahot Metro TV

Konten Jatim, Jakarta -

Masa depan Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini terancam. Tak cuma sekedar kariernya di kepolisian tapi juga kehidupannya di dunia.

Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan terancam dihukum mati.

Pria berinisial Bharada E itu disangkakan ikut terlibat membantu komandannya membunuh ajudannya yang juga sahabat Richard sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bersama Ferdy Sambo dan dua orang lainnya, Richard dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 junto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: 'Dosa ke-16' Ferdy Sambo, Bikin Kapolri Jogetnya Kaku dengan Wajah Tertekan Banyak Beban, Gak Enjoy Kayak Pejabat Lain

Meski kliennya terancam hukuman berat, pengacara Richard, Ronny Talapessy menyatakan akan mengupayakan agar pemuda 24 tahun itu bisa bebas.

Menurut Ronny, Richard punya alasan kuat untuk bebas.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman