Menu


Pembagian Klaster 97 Polisi yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Benarkah cuma Gegara Perintah Atasan? atau Ada Keinginan?

Pembagian Klaster 97 Polisi yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Benarkah cuma Gegara Perintah Atasan? atau Ada Keinginan?

Kredit Foto: Suara.com/Oke Atmaja

Konten Jatim, Jakarta -

Sampai sejauh ini sudah ada 97 polisi yang diperiksa dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari jumlah tersebut, 35 sudah dinyatakan melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus, salah satunya adalah sang aktor utama Ferdy Sambo yang sudah diputuskan dipecat sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Catat Baik-baik, Pengumuman Keputusan Atas Banding Pemecatan Ferdy Sambo Akan Diumumkan di Sekitaran Tanggal Ini

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, penyidik sudah mulai memilah ke-97 polisi ini menjadi beberapa klaster.

Ada kluster yang diduga kuat melakukan tindak pidana, ada kluster yang sekedar melanggar etik, ada pula yang melakukan pidana sekaligus etik.

Dalam rapat dengan Kapolri pada Rabu (24/8/2022), sejumlah anggota Komisi III menyarankan kepolisian untuk berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman pada para anggota yang terlibat itu.

Mana yang sekedar menjalani perintah dan yang benar-benar bersalah harus dipilih agar dijatuhi hukuman yang setimpal.

"Jangan sampai yang perannya biasa saja dijatuhi hukuman segitu lama," kata anggota Komisi III asal Fraksi PAN, Khairul Saleh.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman