Proses pemecatan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tanpa diwarnai ritual copot seragam selayaknya polisi-polisi bermasalah lainnya.
Seperti diberitakan, Ferdy Sambo resmi dipecat, atau dalam kepolisian dikenal dengan istilah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TCNN, Mabes Polri, Jakarta dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.
Keputusan pemecatan dibacakan langsung oleh pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang juga Kabaintelkam, Komjen Ahmad Dofiri.
Di penghujung sidang, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding. Setelah itu, ia keluar ruang sidang dengan masih tetap mengenakan seragam polisinya.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan tanggapannya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024