Tim khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam perwira Polri sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus juga sedang melakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di kantor Komnas HAM, pada Kamis (1/9/2022).
Pengumuman penetapan tersangka itu secara langsung dimaparkan oleh Timsus atas kematian Brigadir J, Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Adapun enam perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai berikut:
1. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
4. Mantan Wkaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan