Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo harus menerima kenyataan pahit dipecat dari kepolisian.
Ia menjadi satu dari tiga nama polisi yang sampai sejauh ini diberhentikan dengan status pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terseret dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Satu nama lainnya adalah rekan Baiquni sesama alumni Akpol angkatan 2006, yakni mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, Kompol Chuck Putranto.
Adapun nama ketiga adalah orang yang jadi atasan keduanya di Divisi Propam sekaligus otak perencana pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo.
Chuck dan Baiquni adalah dua orang tersangka dalam klaster perkara pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam kasus ini, keduanya berperan sebagai pihak yang menghilangkan dan merusak CCTV vital.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO