Menu


Awas Ketilang, Ganjil Genap di Jakarta Meluas ke 26 Titik, Catat Lokasi-lokasinya! Mulai Berlaku 6 Juni

Awas Ketilang, Ganjil Genap di Jakarta Meluas ke 26 Titik, Catat Lokasi-lokasinya! Mulai Berlaku 6 Juni

Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Konten Jatim, Jakarta -

Mulai 26 Juni 2022, kebijakan penerapan kawasan ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 26 titik. Masyarakat diimbau untuk mulai aware agar tidak ditilang.

"Tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan. Di mana keputusan tersebut sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Menurut Sambodo, perluasan ganjil genap akan didahului dengan masa ujicoba selama sepekan awal. Di lokasi-lokasi baru, polisi hanya akan melakukan sosialisasi.

Namun, untuk di lokasi lama, polisi tetap akan menindak pelanggar.
"Untuk 13 kawasan (ganjil-genap) yang lama ini tetap berlaku penindakan langsung, karena sudah berlaku sejak lama," kata Sambodo.

Baca Juga: Inget, Mulai Sabtu 28 Mei Besok Rute KRL Berubah, Penumpang Bekasi, Cikarang, Bogor, Depok Wajib Tahu!

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rencana perluasan penerapan ganjil genap mengacu pada adanya peningkatan volume kendaraan setelah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilonggarkan.

"Volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada (peningkatan) 6,25 persen,” ucap Syafrin.

Waktu pemberlakuan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Tak ada perubahan.

Kebijakan ini akan berlaku mulai dari pukul 06.00-10.00 dan dari pukul 16.00-21.00.

Ganjil genap hanya berlaku dari Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu-Minggu ataupun hari libur nasional.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas pejabat tinggi negara, kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan listrik, sepeda motor, dan angkutan umum dengan plat dasar kuning.

Pemberlakuan ganjil genap mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Adapun sanksi pada pelanggarnya mengacu pada sanksi tilang yang diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Besaran denda maksimal untuk tilang adalah Rp 500.000.

Berikut 13 titik lama dan 13 titik baru penerapan ganjil genap di Jakarta yang mulai berlaku 26 Juni:

1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan