Menu


Soal Menghidupkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Martabat Presiden itu Gak Ada!

Soal Menghidupkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Martabat Presiden itu Gak Ada!

Kredit Foto: Dok. Sekretariat Negara

Konten Jatim, Jakarta -

Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan bahwa secara istilah, martabat presiden tidaklah ada dalam ilmu pengetahuan.

Tanggapan Rocky Gerung itu berdasarkan pada penanya dalam Podcast Refly Harun, yang meminta pendapat tentang rancangan revisi kitab pidana.

Dalam rancangan revisi kitab pidana tersebut, Refly membahas secara filsafat terkait perlindungan terhadap pejabat-pejabat publik, terutama presiden, yang dimaksudkan adalah dihidupkannya kembali pasal penghinaan.

Baca Juga: Rocky Gerung Singgung Megawati Terkait Pidato Lawasnya: PDIP Partai Munafik!

Dikenal sebagai filsuf, Rocky menilai bahwa martabat itu sudah melekat dalam diri manusia, atau disebut human dignity.

"Dari segi istilah martabat presiden itu nggak ada di dalam konsep ilmu pengetahuan. Karena selalu disebut human dignity (martabat manusia), martabat itu melekat pada manusia," ujar Rocky Gerung, melalui kanal Youtube Refly Harun, Jumat (9/9/2022).

Lebih lanjut, sang pengamat politik juga mengatakan bahwa Presiden bukanlah manusia, melainkan lembaga dan jabatan.

"Tapi kan presiden kan bukan manusia. Presiden kan lembaga, jabatan, dan dia bisa dibatalkan setiap lima tahun, jadi buat apa dikasih martabat?" ucapnya.

Rocky kembali menegaskan perihal martabat ialah yang akan melekat seumur hidup pada manusia.

Menurutnya, dihidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden tidaklah masuk akal. 

"Kan yang terhina adalah orang, jabatan gak bisa dihina," sambungnya.

Dirinya menilai terkait pasal penghinaan tersebut hanyalah sebagai upaya untuk menakut-nakuti rakyat agar tidak memberi kritikan kepada pemerintah.

Baca Juga: Konspirasi Antara Anies Baswedan dan KPK, Rocky Gerung: KPK Ingin Menambah Elektabilitas Anies

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024