Mantan Perwira TNI Ruslan Buston menyuarakan pendapatnya terkaitan keadilan yang menimpa dirinya.
Ia mengaku bahwa dirinya yang dijatuhi putusan kurungan penjara selama 7 bulan dan dikeluarkan dari TNI merupakan bentuk ketidakadilan yang ia dapatkan.
Ketidakadilan itu sendiri ada setelah dirinya memberikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatannya jika sudah tidak mampu menjalankan tugas negara.
Selain itu, Ruslan juga yakin bahwa hal tersebut ada sangkut pautnya dengan dirinya yang menolak tenaga kerja asing (TKA) dari China yang datang ke Maluku.
“Peradilan yang sering kita dengarkan bahwa tajam ke bawah tumpul ke atas, nah ini pun saya rasakan,” kata Ruslan dalam podcast yang diunggah di kanal Refly Harun pada Senin (12/09/2022).
Ruslan pun mengaku bahwa ia tak bisa mendapatkan keadilan di manapun. Ia sudah membuktikannya dengan mencoba mengajukan banding saat dirinya dijatuhi putusan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan