Menu


Dampak Menyuarakan Pendapat, Ruslan Buton Tak Mendapatkan Keadilan, Benarkah Ulah Jokowi?

Dampak Menyuarakan Pendapat, Ruslan Buton Tak Mendapatkan Keadilan, Benarkah Ulah Jokowi?

Kredit Foto: Tangkapan layar YouTube Refly Harun

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Perwira TNI Ruslan Buston menyuarakan pendapatnya terkaitan keadilan yang menimpa dirinya.

Ia mengaku bahwa dirinya yang dijatuhi putusan kurungan penjara selama 7 bulan dan dikeluarkan dari TNI merupakan bentuk ketidakadilan yang ia dapatkan.

Ketidakadilan itu sendiri ada setelah dirinya memberikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatannya jika sudah tidak mampu menjalankan tugas negara.

Selain itu, Ruslan juga yakin bahwa hal tersebut ada sangkut pautnya dengan dirinya yang menolak tenaga kerja asing (TKA) dari China yang datang ke Maluku.

Baca Juga: Sisa 2 Tahun Menjabat, Pak Jokowi Mending Jangan Lagi Kejar Target di Infrastruktur, Tapi Fokus pada Persoalan Ini

“Peradilan yang sering kita dengarkan bahwa tajam ke bawah tumpul ke atas, nah ini pun saya rasakan,” kata Ruslan dalam podcast yang diunggah di kanal Refly Harun pada Senin (12/09/2022).

Ruslan pun mengaku bahwa ia tak bisa mendapatkan keadilan di manapun. Ia sudah membuktikannya dengan mencoba mengajukan banding saat dirinya dijatuhi putusan.

“Dari putusan pengadilan militer di Ambon kemudian saya banding Surabaya, menguatkan. Kemudian dari hasil banding kasasi 20 hari hasilnya sudah keluar dan itu pun menguatkan pemberhentian,” jelas Ruslan.

Ruslan pun mengaku sangat sulit mendapatkan keadilan karena semua sumbernya sama dan hanya satu.

Ia merasa dirinya telah membuang cukup banyak waktu dengan mencoba mencari keadilan tersebut.

“Saya merasa tidak akan mungkin saya mendapatkan keadilan, jadi saya anggap buang buang waktu, buang buang energi,” ujarnya.

Baca Juga: Waduh, Mantan TNI Ini Buka Suara! Benarkah Rezim Jokowi Timbulkan Pertumpahan Darah?

Diketahui saat itu Ruslan Buton dikenakan pasal berlapis untuk kasus ujaran kebencian.

Ia pun sempat bebas selama tiga hari saat mendekam di penjara untuk memperingati 40 hari kematian istrinya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO