Menu


Bukan Karena Alasan Kemanusiaan, IPW Ungkap Fakta Ini Terkait Putri Candrawathi yang Tak Kunjung Ditahan

Bukan Karena Alasan Kemanusiaan, IPW Ungkap Fakta Ini Terkait Putri Candrawathi yang Tak Kunjung Ditahan

Kredit Foto: JPNN.com/Ricardo

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan menyeret Putri Candrawathi serta ketiga tersangka lainnya telah diterapkan pasal 340 KUHP.

Namun, hingga saat ini Putri Candrawathi masih belum ditahan. Hal ini terlihat ketika proses rekonstruksi pada 30 Agustus 2022 lalu, istri Ferdy Sambo itu terlihat memakai kemeja putih.

Sementara itu, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya sudah memakai baju tahanan saat rekonstruksi tersebut.

Putri Candrawathi dibebaskan dari jeratan hukum dengan alasan kemanusiaan, yang diketahui dirinya memiliki anak kecil, serta kondisi yang belum stabil.

Baca Juga: Berkaca Dari Kisah Nabi Yusuf, Mungkinkah Putri Candrawathi yang Menggoda Yosua Duluan?

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman