Menurut penjelasannya, polisi hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), tetapi PP sendiri tidak mengatur hukuman atau tindakan fisik. Tindakan fisik seorang atasan dalam menghukum harus diatur oleh undang-undang.
Ketidakjelasan aturan disiplin yang diterapkan polisi membuat institusi penegak hukum negara tersebut menjadi sering salah pemahaman.
“Itu yang mengakibatkan sifatnya polisi menjadi seperti milter karena disiplinnya militer,” ucap Soleman.
Baca Juga: Oh, Pantas Polisi Ketakutan! Kemungkinan Begini Risiko Kalau Polisi Sampai Menahan Putri Candrawathi
Bagi Soleman, sifat militer yang diterapkan oleh kepolisian akan menimbulkan banyak pertanyaan di dalamnya, khususunya dalam penerapan undang-undang.
Oleh karena itu, perlu ditinjau kembali disiplin yang digunakan kepolisian agar lebih jelas apakah polisi menerapkan sistem disiplin militer yang memang diatur di dalam undang-undang atau menerapkan disiplin PNS.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO