Ia pun menjelaskan bahwa polisi hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), tetapi PP sendiri tidak mengatur hukuman atau tindakan fisik. Tindakan fisik seorang atasan dalam menghukum harus diatur oleh undang-undang.
Namun, dalam penerapannya, polisi masih menggunakan sistem disiplin seperti militer meskipun hal tersebut tidak diatur secara jelas dalam undang-undang.
Oleh karena itu, dalam penerapannya, materi PP disiplin polisi harus merujuk serupa dengan materi disiplin untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Itulah baru kita bisa merubah kultur polisi menjadi kultur sipil. Kalau sekarang belum,” terangnya.
Dengan demikian, Ponto menekankan bahwa polisi perlu meninjau kembali disiplin yang digunakan institusi mereka agar lebih jelas apakah polisi menerapkan sistem disiplin militer yang memang diatur di dalam undang-undang atau menerapkan disiplin PNS.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO