Menu


Polri Terancam Bubar Kalau Sampai Ini Terjadi, Contohnya Sudah Ada di Negara Lain

Polri Terancam Bubar Kalau Sampai Ini Terjadi, Contohnya Sudah Ada di Negara Lain

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Perkembangan penanganan kasus Ferdy Sambo belakangan menimbulkan kekhawatiran sebagian masyarakat, terutama setelah kasus ini tidak lagi mendapat perhatian yang besar setelah dua bulan berjalan.

Ada sebagian pihak yang khawatir Sambo nantinya divonis ringan bahkan bebas.

Baca Juga: Muak Dengan Polisi, Najwa Shihab Singgung Kasus Ferdy Sambo yang Lelet

Saat penetapannya sebagai tersangka pada 9 Agustus, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Menurut Muradi, jika sampai Ferdy Sambo divonis ringan, masyarakat akan menilai tidak ada lagi keadilan.

"Kalau sampai akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut, saya kira (akan menjadi) seperti di Guatemala," kata Muradi.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman